Jumat, 29 Juni 2012

Smadav 9.0 Rev 14 Mei 2012 Terbaru


ScreenShoot Smadav 9.0 Rev 14 Mei 2012 Terbaru

Smadav kembali melakukan pembaharuannya yaitu melalukan pembaharuan database antivirusnya,sehingga versi 9.0 Rev 14 Mei 2012 ini lebih kuat dan ampuh dalam mengatasi virus yang berkembang saat sekarang ini.

Smadav merupakan anti virus lokal hasil karya anak bangsa indonesia yang ....
Selanjutnya ...

Avira Free Antivirus 2012 12.0.0.1125


ScreenShoot Avira Free Antivirus 2012 12.0.0.1125

Avira Free Antivirus 2012 mendapatkan peningkatan dalam hal user interface dan juga kecepatan dan kemudahan dalam instalasi, pendeteksian yang lebih mendalam secara otomatis dan juga menghapus malware yang di temukan, selain itu pada versi terbaru ini peningkatan deteksi menjadi lebih baik ....
Selanjutnya ...

ESET Smart Security 5.2.9.1


ScreenShoot ESET Smart Security 5.2.9.1


ESET Smart Security 5.2.9.1 menawarkan teknologi deteksi canggih dan fitur keamanan yang berlapis-lapis. Seperti antivirus, antispyware-malware, anti trojan, firewall, dan exclusion.

Berikut beberapa kelebihan yang paling menonjol dari ESET Smart Security 5.2.9.1 ;
1. Konsumsi ....
Selanjutnya ...

Avast! 7.0.1426 / 7.0.1443 Beta Trial Reset


ScreenShoot Avast! 7.0.1426 / 7.0.1443 Beta Trial Reset


Avast! Pro Antivirus adalah untuk orang-orang dan perusahaan yang menginginkan penyesuaian paket keamanan komputer. Antivirus dan komponen perlindungan internet di avast! Antivirus Pro dibangun untuk integrasi yang mudah dengan firewall yang ada di rumah pengguna atau komputer kerja. Pro Antivirus ....Gratis
Selanjutnya ...

Kamis, 28 Juni 2012

Pendidikan di Indonesia

Membicarakan  yang satu ini mungkin tidak akan ada habisnya. dengan keadaan sekarang ini,  ditandai dengan demo di sejumlah tempat yang pada dasarnya menuntut pendidikan murah. Tapi saya tidak ingin menulis tentang demo tersebut. Saya hanya ingin menceritakan beberapa keluhan handai taulan tentang pendidikan ini.
Salah satu teman saya, agak berang, bilang “Masak sudah ada BOS, kita masih harus bayar Rp. 15.000 per bulan? Di SD lainnya kok enggak bayar lagi.”. Kebetulan memang anaknya berada di SD Negeri 2, dimana ada 3 SDN dalam satu lingkungan sekolah.
Saya coba jadi counter-nya, “Mungkin di SD nya banyak ekstra kurikuler. Sudah cek atau belum? Ada komputer atau enggak?”.
Dia langsung menyanggah, “Ah enggak ada kayak gituan. sama aja!”
Akhirnya lama berdebat, bahkan ditambah satu orang lagi. Cuma jadi kemana-mana buntutnya. Menuduh Kepala Sekolah  korupsi, Guru korupsi,  Masya Allah. Setelah lama berdebat, disimpulkan bahwa sebagian dana anggaran orang tua tadi digunakan untuk perbaikan WC, prasarana gedung, tiang bendera, biaya mencat pagar dan lain-lain.
Akhirnya, saya merasa menyadari ada ketidak-adilan disini. Kalau sudah tidak adil, pasti melanggar Pancasila, “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Kita bisa bandingkan SD Negeri di tengah kota dengan SD Negeri di kampung. Terasa sekali ketimpangan sosial antara kedua SD tersebut. Berita hari ini, ada satu SDN yang roboh.
Menurut ‘mata-adil’ saya, seharusnya setiap Sekolah Negeri di negeri ini mempunyai prasarana yang sama, baik di pedalaman Papua sana, atau yang berada di pusat kota Jakarta. Tidak boleh dibedakan. Karena ini Sekolah Negeri (atau Sekolah miliknya negara), maka tidak boleh juga menerima sumbangan dari pihak lain. Mutlak harus dibiayai negara.
Perbedaan Uang Pangkal juga menjadi pertanyaan. Kok, sama sama sekolah negeri uang pangkal berbeda? Tiap sekolah pasti punya jawaban (atau alasan) mengapa mereka menarik uang pangkal sedemikian besar. Uang sejenis inipun harus ditiadakan untuk sekolah Negeri. Alasannya sama dengan di atas, tidak boleh ada perbedaan antar sekolah negeri.
Tentu lain halnya dengan sekolah swasta, yang sah-sah saja menerima sumbangan dari pihak manapun.  Saya tidak tahu keadaan makro dari Anggaran Belanja Negara untuk pendidikan yang konon terlalu kecil. Saya juga tidak mengetahui kondisi dana subsidi Minyak (yang jadi BOS).
“Kaca mata” saya mungkin perlu diperbaiki, untuk menentukan apakah cukup adil kondisi di atas. Apakah benar pendapat saya, bahwa setiap Sekolah Negeri harus memiliki prasarana yang sama? Saya sendiri masih belum yakin.
Kok saya jadi merasa bahwa Negara tidak mampu memberikan pendidikan kepada warganya, seperti yang tercantum dalam UUD 45.
Akhirnya saya menghitung-hitung sendiri dengan jari, idealnya,
  • satu orang peserta didik tingkat SD membutuhkan biaya pendidikan Rp. 1.500.000,-/tahun
  • satu orang peserta didik tingkat SMP membutuhkan biaya pendidikan Rp. 2.500.000,-/tahun
  • satu orang peserta didik tingkat SMA/SMK membutuhkan biaya pendidikan Rp. 3.500.000,-/tahun
Sementara berapa dana BOS yang diberikan oleh pemerintah ?
Lalu kemana sekolah akan mencari kekurangannya?
Dilain pihak para politisi berteriak-teriak dengan jargon pendidikan gratis ?
Menurut “kacamata” saya yang rusak ini, rendahnya biaya pendidikan menjadi faktor utama merosotnya mutu pendidikan kita tapi benarkah ? saya sendiri jadi ragu, soalnya kemarin dengan “kacamata” rusak ini pula saya melihat beberapa kontraktor menyelipkan komisi 30% untuk mengerjakan proyek pendidikan begitu juga Kepala-Kepala sekolah menyelipkan setoran 25% untuk mendapatkan dana Blog grant yang seharusnya menjadi hak sekolahnya.
Haduuuuuuuuuuuuuuuuhhhhhhhhhhhh,,,, MHUMHET AKU…..

Kamis, 21 Juni 2012

MENYOAL PERAN KOMITE SEKOLAH

Oleh : Naswa Dianty, Pemerhati Pendidikan dari KOALISI Pendidikan Bersih


“Peran Komite Sekolah dalam pengembangan sekolah ditengarai belum optimal. Selama ini hanya mengutamakan pengumpulan dana dan pengembangan fisik sekolah, belum menyentuh pembangunan non fisik” (Ari Amin Hamidah)

Memang keberadaan Keputusan Mendiknas Nomor 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, dijelaskan komite sekolah adalah mitra sekolah.

Tugas komite sekolah pada dasarnya mempunyai empat peran dimana peran tersebut adalah, memberikan pertimbangan, memberikan dukungan, melakukan pengawasan dan menjadi mediator, dengan masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut pada dasarnya sudah banyak dilakukan oleh pengurus komite sekolah, namun belum optimal.

Mengapa terjadi demikian? Lembaga Komite sekolah telah ada dan dibentuk disetiap sekolah di Indonesia. Tetapi keberadaan komite sekolah terutma di daerah tertinggal masih banyak menghadapi beberapa kendala. Berdasarkan hasil need assessment dibeberapa daerah dan pengamatan penulis yang memang tinggal di Kabupaten tertinggal ada beberapa masalah pokok yang dihadapi tentang komite ini yang akhirnya dikatakan perannya belum optimal. Permasalahan tersebut antara lain;

* Masalah Pamahaman. Pemahaman tentang komite sekolah sangat beragam, tentang perannya belum sepenuhnya di pahami apalagi menjalankan peran tersebut secara maksimal. Proses pembentukannya pun mungkin belum berdasarkan acuan yang ada. Keterwakilannya dalam susunan anggota komite juga belum meluas (belum mengikutsertakan dunia usaha ataupun dunia industri) disekitarnya. Disamping itu masih langka keterwakilan perempuan dalam komite. Yang sangat fatal lagi Komite Sekolah belum/tidak mempunyai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
* Masalah Budaya yang dimaksudkan disini adalah cara berfikir serta bertindak masyarakat terhadap sekolah. Pola pikir mereka kebanyakan menganggap sekolah sebagai lembaga jasa dan masyarakat sebagai konsumen. Sekolah jual lulusan, masyarakat membayar. Pola pikir lainnya adalah sekolah bagi anak-anak adalah pilihan masa depan. Dengan demikian masyarakat yang mampu, menyekolahkan anaknya disekolah yang berkualitas. Apalagi jika anaknya mempunyai prestasi. Bagaimana dengan masyarakat yang miskin, jelas sekolah bukan menjadi prioritas yang utama, sekolah bukan merupakan tanggung jawabnya sehingga sekolah mempunyai urutan prioritas dibawah kebutuhan utama (makan, papan, sandang). Pola pikir terhadap sekolah masih terbatas pada dukungan dana semata (sangat minim di daerah tertinggal). Perubahan budaya ini dperlukan proses yang sangat panjang agar tuntutan peran komite sekolah ini dapat optimal.
* Masalah Pembinaan Komite sekolah yang merupakan lembaga representatif masyarakat untuk sekolah sudah lama ada semenjak adanya BP3, POMG, yang terakhir adalah Komite Sekolah. Sampai saat ini lembaga tersebut, belum dapat berfungsi dengan baik.
* Masalah Sosial Ekonomi. Belum optimalnya peran komite sekolah disebabkan juga oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah. Segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat masih difokuskan mencari jalan keluar (solusi) ekonomi rumah tangga, sehingga walaupun terlibat dalam kepengurusan komite, partisipasinya belumlah optimal (besar) dianggap sebagai beban sampingan, apalagi didalam komite bersifat sukarelawan. Masalah kemiskinan itu sendiri sudah menyulitkan mereka untuk terlihat dalam komite sekolah dan sekolah juga menanggung akibatnya (beban) karena berbagai ide untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prasarana sekolah menjadi lamban.

Dari beberapa masalah tersebut diatas jika kita perhatikan dan ditelusuri secara lebih operasional banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan komite sekolah diantaranaya adalah, pemahaman tentang komite sekolah belum tersosialisasikan dengan efektif ditengah masyarakat. Komite Sekolah yang dibentuk pada era reformasi pada hakekatnya masih sama dengan BP 3 atau POMG. Disisi lain banyak komite belum mampu menjalankan fungsi-fungsi management organisasi komite dengan baik, inisiatif rendah, ketergantungan kepada sekolah masih tinggi, termasuk menganggap tidak penting adanya AD/ART bagi sebuah komite sekolah yang berakhir dengan hasil kurang memuaskan setelah mereka kembali ke sekolah masing-masing, hal ini dikarenakan selama pelatih komite, peserta tidak cukup waktu data, wawasan dalam membuat rencana organisasi.

Seperti dikemukakan diatas bahwa pemahaman komite sekolah juga diakibatkan dari pembentukan pengurusnya yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, belum mengikuti tujuh langkah baku pembentukan komite sekolah, prinsip-prinsip pembentukannya belum diterapkan. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita bahwa prinsip-prinsip tersebut adalah;
  1. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka, diketahui oleh masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap persiapan, pembentukan panitia kriteria calon, pengumuman calon, proses pemilihan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat.
  2. Akuntabel dalam arti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia pelaksana dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun secara financial.
  3. Demokratis berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.
Sedangkan mekanisme pembentukannya diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan bila pembentukan komite tersebut baru pertama kali. Panitia persiapan sedikitnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, dunia industri, serta orang tua/wali murid peserta didik.

Panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 (tujuh) langkah pokok pembentukan Komite Sekolah yaitu;
  1. Sosialisasi tentang komite sekolah yang mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/2002 tanggal 2 April 2002,
  2. Penyusunan kriteria dan indentifikasi calon anggoya pengurus berdasarkan usulan masyarakat. Bakal calon tidak harus domisili di lingkungan sekolah, namun mempunyai ikatan batin dengan sekolah misalnya alumni Kriterianya hendaklah ditentukan sendiri melalui proses refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai luhur yakni, jujur peduli, tanpa pamrih, rendah hati dan lain-lain.
  3. Seleksi bakal calon pengurus yang diusulkan masyarakat berdasarkan kriteria yang disepakati bersama sesuai di langkah kedua.
  4. Pengumuman bakal calon yang telah diseleksi berdasarkan langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediannya dicalonkan sebagai pengurus Komite Sekolah, ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.
  5. Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon pengurus.
  6. Pemilihan pengurus komite dalam forum baik secara musyawarah mufakat atau pun dengan pemungutan suara.
  7. Penyampaian nama-nama Ketua Komite dan anggota pengurus terpilih serta struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Panitia persiapan pemilihan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar. Langkah-langkah tersebut diatas dalam rangka pembentukan pengurus Komite Sekolah pertama kali atau pembentukan kembali.

Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya adalah sesuai dengan AD/ART Komite Sekolah (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) dan wajib membentuk panitia persiapan pemilihan, dan pelaksanaannya tetap mengacu kepada 7 langkah pokok tersebut diatas.

Adapun peran Komite Sekolah secara umum adalah :
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikira maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dalam menjalankan perannya komite sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaa kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
  4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Dalam menjalankan perannya komite sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat berkenaan dengan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal: kebijakan program pendidikan, penyusunan RAPBS, kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Agar supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan kepada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumber daya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah, kemudian menganalisa sebagai bahan masukan, pertimbangan, rekomendasi kepada sekolah/satuan pendidikan.
  2. Menyampaikan masukan, rekomendasi dan pertimbangan secara tertulis kepada sekolah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan KTSP
  4. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran
  5. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
Layanan Pendidikan secara umum akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan apabila berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik dan bermutu. Semoga !

MEMBANGUN KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF


By. Drs. Saukani Hasan

Komite Sekolah akan berhasil dengan baik apabila komite sekolah tersebut dapat bekerja secara efektif.  Bagaimana menciptakan Komite sekolah yang efektif ?  berikut ini penulis sajikan TIGA LANGKAH untuk mewujudkan KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF.

1.     Menyamakan Visi
Komite Sekolah akan berjalan dengan efektif apabila semua pengurusnya memiliki visi yang sama.  Misalnya :
  • Menjadikan Sekolah mampu menghasilkan lulusan yang bermutu secara intelektual, emosional dan spiritual.
  • Menjadikan Sekolah sebagai Barometer mutu pendidikan di tempatnya
  • Dll

2.     Membangun Teamwork Yang Baik
Teamwork yang baik sangat diperlukan jika menginginkan Komite Sekolah yang Efektif.  Bagaimana menciptakan teamwork yang baik?
-       Adanya keterbukaan
-       Adanya saling menghargai
-       Adanya saling kepercayaan
-       Adanya kebersamaan
-       Adanya komunikasi yang baik

3.     Mengembangkan Kreatifitas
Organisasi akan berjalan dengan baik, cepat dan efisien apabila organisasi itu dipenuhi oleh orang-orang yang memiliki kreatifitas tinggi.  Apa ciri-ciri orang yang kreatif?
-       Banyak bertanya tentang hal-hal yang dianggap masalah
-       Selalu berfikir untuk memecahkan suatu masalah
-       Selalu memiliki gagasan-gagasan baru
-       Selalu berfikir dan bertindak cepat
-       Teliti, cermat dan bertanggung jawab
-       Selalu berorientasi pada pencapaian tujuan