By.
DRS. SAUKANI HASAN
Dasar
Hukum
- UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional
- Kepmendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Lampiran Kepmendiknas No. 033/U/2002
Pengertian
Komite Sekolah/Madrasah
sebagai lembaga mandiri dihbentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56
Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003).
Bentuk
organisasi
Komite Sekolah dibentuk di
Satuan Pendidikan atau Kelompok Satuan Pendidikan dengan struktur organisasi
sesuai kebutuhan namun harus mengacu kepada Peran dan Fungsi Komite.
Maksud
Pembentukan Komite Sekolah
- Agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan,
- Dibentuk dan dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi Masyarakat Setempat,
- Merupakan pengembang kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif,
- Mengembangkan konsep yang berorientasi kepada :
- Pengguna
- Berbagi Kewenangan
- Kemitraan 5. Difokuskan pada Peningkatan Mutu Pendidikan
Tujuan
Pembentukan Komite Sekolah
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Peran
Komite Sekolah
Komite Sekolah melaksanakan
perannya sebagai :
- Pemberi Pertimbangan (advisory Agency)
- Pendukung (Supporting Agency)
- Pengontrol (Controlling Agency)
- Penghubung (Mediator Agency)
Fungsi
Komite Sekolah
Dalam menjalankan tugasnya,
Komite Sekolah berfungsi sebagai :
- Pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat(perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh sekolah
- Memberikan masukan, Pertimbangan, dan rekomendasi kepada Satuan Pendidikan, mengenai :
a. Kebijakan
dan Program Pendidikan.
b. Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS)
c. Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
d. Kriteria
Kinerja Satuan Pendidikan
e. Kriteria
Kinerja Tenaga Kependidikan
f. Kriteria
Fasilitas Pendidikan
g. Lain-lain
hal yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikannya
6. Mendorong
orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
7. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan
8. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan.
Perangkat
Organisasi Komite Sekolah
Pengertian
Organisasi :
Adalah kesatuan social yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok
tujuan.
Perangkat
Organisasi Minimal Komite Sekolah adalah :
- Kepengurusan
- Struktur Organisasi
- Pembagian Tugas
- AD/ART
- Fasilitas Penunjang, seperti :
a. Ruang
Kerja
b. Meja
Kerja
c. Lemari
Arsip
d. Dll
1.
Kepengurusan
Masa Kepengurusan Komite Sekolah dalam satu
periode, adalah Maksimal 5 Tahun, namun dapat saja ditentukan lain berdasarkan
AD/ART, akan tetapi tidak boleh lebih dari 5 tahun. Artinya bisa saja di dalam AD/ART ditentukan
1 s/d 5 Tahun.
2.
Struktur
Organisasi
Struktur Organisasi Komite Sekolah bersifat relatif,
artinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, akan
tetapi tetap harus mengacu kepada tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah.
Contoh Struktur Organisasi Komite Sekolah :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Kurikulum
Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang Pengajaran
Bidang Ekstrakurikuler
Bidang Keuangan
Bidang Kesiswaan
Dll
3.
Pembagian
Tugas
Pembagian Tugas sangat diperlukan dalam
rangka mengatur SIAPA melakukan APA dan SIAPA bertanggungjawan kepada SIAPA,
sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan kewenangan,
disamping itu untuk menjaga tata hubungan antar personal.
Dalam pembagian tugas ini perlu menjadi
perhatian adalah Interest dan keahlian masing-masing personal.
4.
AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) adalah perangkat organisasi yang sangat penting dan harus ada.
Bentuk AD/ART Komite Sekolah bervariasi
sesuai kebutuhan masing-masing (lihat contoh AD/ART)
AD/ART minimal berisi :
- Nama
Organisasi
- Dasar
dan Tujuan
- Kegiatan
- Keanggotaan
dan Kepengurusan
- Pengelolaan
Keuangan
- Mekanisme
Pengambilan Keputusan
- Mekanisme
Perubahan AD/ART
- Mekanisme
Pembubaran Organisasi
5.
Fasilitas
Penunjang
Adalah sangat mustahil suatu organisasi dapat
berjalan optimal apabila tidak memiliki fasilitas penunjang, demikian pula
dengan Komite sekolah. Fasilitas penunjang
minimal yang harus ada pada Komite Sekolah adalah :
- Meja
Kerja Ketua Komite
- Lemari
Arsip Komite
- Ruang
kerja Komite
Tidak ada komentar:
Posting Komentar